EDITOR.ID, Serang- Bawaslu Banten menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada di beberapa daerah yang melaksanakan pemilihan. Pelanggaran itu mulai dari politik uang sampai ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan potensi pemungutan ulang.
Di Pilkada Kota Serang misalnya, Bawaslu mencatat ada dugaan politik uang di Kecamatan Taktakan dan Walantaka. Saat ini, dugaan pelanggaran politik uang tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kedua, ditemukan ketidakcermatan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS di TPS 2 Desa Aweh, Kalanganyar, Lebak. Bahkan di daerah tersebut ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
Di Lebak, Pilkada sendiri hanya diikuti oleh salah satu calon melawan kotak kosong. Di samping itu, juga ditemukan laporan terdapat pemilih yang mengunakan KTP tapi berasal dari daerah luar Lebak.
Kemudian, di Tangerang yang juga hanya diikuti satu calon, ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. Ini terjadi di TPS 8 Desa Cidoko, Gunung Kaler. Pelanggaran ini berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
“TPS yang di Gunung Kaler menjadi perhatian karena seorang pemilih mengambil 8 surat suara yang diduga diperintahkan oleh kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (27/6/2018).
Didih menjelaskan, khusus temuan di pemilihan bupati Lebak dan Tangerang, Panwaslu saat ini sedang melakukan kajian. Hasil kajian akan dikeluarkan besok dengan berpedoman pada PKPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada.
“Dalam hal nanti keluar rekomendasi PSU. Maka KPU harus menindaklanjuti dalam waktu paling lama 4 hari. Walaupun PSU dilakukan tidak menghentikan proses pidana bagi pelaku, bila ada,” ujarnya. (tim)