Pesan Hardiknas 2023, KPAI: Akhiri Kekerasan Kepada Anak

KPAI

7. Satuan Pendidikan, baik umum atau keagamaan harus membuka kolaborasi dengan dinas terkait perlindungan anak, lembaga konseling, penegak hukum, dinas kesehatan, dan lainya dalam upaya mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak.

8. Pemerintah dan Satuan Pendidikan harus memasifkan program literasi digital ramah anak bagi peserta didik di tengah derasnya berbagai sumber informasi dan percepatan pesatnya teknologi dalam proses pendidikan.

9. Pemerintah dan Satuan Pendidikan harus memastikan layanan kesehatan baik fisik maupun jiwa kepada peserta didik, dengan mengadakan cek kesehatan berkala, menyiapkan UKS yang layak, kantin sehat, sanitasi yang layak, dan lainnya

10. Satuan Pendidikan bersama komite bersinergi intensif mengawasi lingkungan anak, memberikan edukasi pengasuhan (parenting) kepada orang tua/wali peserta didik, kontrol media sosial anak, serta memberikan perhatian kepada anak secara berkelanjutan.

Pengawasan Khusus terhadap Program Masuk Sekolah oleh Pemda NTT

Pengawasan khusus terhadap kebijakan Gubernur NTT mengenai masuk sekolah pukul 05.30 Wita pada 10 sekolah SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur. KPAI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan m elakukan pengumpulan data dan informasi melalui survey terhadap 219 responden terdiri dari Guru, Peserta Didik, dan Orang Tua Peserta Didik dari 10 sekolah SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pengumpulan data dan informasi didapatkan hasil sebagai berikut :

1. Bahwa sebagian besar responden tidak menerima sosialisasi kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA dari Pemerintah Daerah;

2. Bahwa 72% sekolah yang menjadi responden tidak dimintakan persetujuan terkait kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA;

3. Bahwa 80% peserta didik yang menjadi responden kesulitan membagi waktu setelah pelaksanaan kebijakan waktu masuk sekolah pukul 05.30 dan hanya sedikit peserta didik yang merasa baik-baik saja;

4. Bahwa hanya 8 guru dan 7 peserta didik responden yang mampu datang tepat waktu ke sekolah, selain itu sebanyak 25 guru dan 54 peserta didik responden kadang-kadang datang tepat waktu serta 6 guru dan 36 peserta didik tidak pernah tepat waktu ke sekolah selama piloting kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA;

5. Bahwa sebagian besar guru dan peserta didik responden tidak pernah sarapan sebelum berangkat ke sekolah karena kebijakan waktu masuk sekolah pukul 05.30 WITA;

6. Bahwa sebagian besar sekolah yang menjadi responden di Nusa Tenggara Timur masih belum siap untuk melaksanakan program kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: