Pesan Hardiknas 2023, KPAI: Akhiri Kekerasan Kepada Anak

KPAI

Jakarta, EDITOR.ID,- Pada Satuan Pendidikan Pendidikan adalah instrumen penting untuk membangun peradaban bangsa. Memberikan layanan pendidikan terbaik mutlak dilakukan karena dari dunia pendidikan akan lahir generasi yang akan mewarnai kemajuan bangsa dan negara.

Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta perlindungan yang efektif pada satuan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

KPAI sebagai Lembaga negara yang independent, memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak telah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Selama tahun 2022 KPAI telah menerima 4683 aduan, khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan. Berdasarkan Pusat Data dan Informasi, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI telah menerima 64 aduan dengan rincian kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan. Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain; kekerasan fisik, bullying/perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, M.Si mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta menjalankan pengawasan langsung, seperti dalam kasus kekerasan seksual oleh guru pada peserta didik di Sekolah Dasar di Jakarta Timur, kekerasan fisik oleh peserta didik kepada sesama peserta didik pada Sekolah Menengah di Jakarta Selatan, kekerasan fisik oleh santri kepada santri di Pasuruan dan Madura di Jawa Timur, kekerasan seksual oleh kiai kepada santriwati pada pesantren di Batang dan Jember.

Selain pengawasan langsung, KPAI juga telah melakukan mediasi terkait kasus pada satuan pendidikan karena kebijakan satuan pendidikan seperti tunggakan SPP, Mutasi Siswa, permasalahan KJP, Regrouping satuan pendidikan, dan lainnya. KPAI juga intensif mengawal efektifitas pemenuhan hak pendidikan anak dengan kebijakan masuk pukul 05.30 WITA oleh Pemda NTT, dengan melakukan koordinasi dan telaah dengan pihak Kemendikbud, dinas pendidikan NTT, serta melakukan pengambilan data secara sampling uji kelayakan kelangsungan kebijakan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: