Pesan Hardiknas 2023, KPAI: Akhiri Kekerasan Kepada Anak

KPAI

7. Bahwa kebijakan masuk 05.30 mempengaruhi konsentrasi peserta didik dan guru. Akibatnya kualitas penyerapan materi siswa menjadi menurun. Dampak lebih lanjut adalah menurunnya kualitas lulusan.

8. Bahwa sebagian besar guru dan peserta didik yang menjadi responden masih menganggap waktu kegiatan belajar yang ideal adalah pukul 07.00 WITA;

9. Bahwa penyerapan materi belajar juga menjadi masalah bagi sebagian besar peserta didik bila melaksanakan kegiatan belajar pukul 05.30 WITA;

10. Harapan mayoritas orang tua, guru, peserta didik, Jam Masuk sekolah 05.30 WITA dibatalkan dan dikembalikan masuk sekolah seperti semula, yaitu pukul 06.30 atau 07.00 WITA, karena faktor keamanan, transportasi, kesiapan belajar, fokus belajar, waktu interaksi orang tua dan anak, kesehatan, dll.

Prinsip kepentingan terbaik anak dan partisipasi anak menjadi landasan utama dalam kebijakan pendidikan.

Untuk itu, KPAI memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah, orang tua dan masyarakat, mengacu pada hal tersebut agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan masukan dan pemenuhan hak anak/peserta didik dan peran serta masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti RI harus melakukan langkah evaluasi secara cepat dan tepat, sehingga kebijakan yang dijalankan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak anak, tidak berdampak negatif pada motivasi belajar dan kualitas belajar, hasil belajar peserta didik, serta tidak berimbas pada piloting-piloting pada kabupaten/kota lainya.

3. Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. KPAI mendukung dan mengapresiasi Pemda NTT dalam upaya peningkatan kompetensi peserta didik, namun tetap harus pentingan terbaik buat anak. Peningkatan kompetensi peserta didik dapat didukung dengan program peningkatan kompetensi guru, sarana prasarana, pembentukan budaya pembelajar, sister school, dukungan anggaran, dan lainnya. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: