Pesan Hardiknas 2023, KPAI: Akhiri Kekerasan Kepada Anak

KPAI

Atas terjadinya pelanggaran pemenuhan hak anak, khususnya bidang pendidikan, KPAI mengajak semua pihak pada momen Hari Pendidikan Nasional tahun 2023, memperkuat Tri Pusat Pendidikan (orang tua, satuan pendidikan, masyarakat) untuk sinergi “Bangun Partisipasi Anak” dan, “Akhiri Kekerasan Kepada Anak Pada Satuan Pendidikan”.

Pada momen Hari Pendidikan Nasional tahun 2023, dalam rangka pencegahan kekerasan kepada anak pada satuan pendidikan, KPAI merekomendasikan beberapa hal kepada kementerian/lembaga, serta organisasi masyarakat dan satuan pendidikan, diantaranya;

1. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk dapat memfasilitasi lintas kementerian/lembaga penyelenggara pendidikan, baik umum maupun keagamaan agar dapat memperkuat kebijakan dan aksi nyata yang kolaboratif dan sinergis, dalam pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan, baik pencegahan dan penanganan, serta program berkesinambungan secara sistemik dan masif.

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah untuk terlibat aktif melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan, baik di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan, maupun di bawah kementerian agama. Pendampingan dapat berupa; sosialisasi perlindungan anak, pelatihan satuan pendidikan ramah anak, pelatihan konvensi hak anak, pendampingan psikososial, rehabilitasi sosial, re-integrasi sosial, hingga pendampingan hukum jika dibutuhkan.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Kementerian Agama RI proaktif dalam menyelesaikan kekerasan pada satuan pendidikan, dengan berkomitmen bersama “akhiri tiga dosa besar pendidikan”(perundungan/bullying, kekerasan seksual, intoleransi), melalui program pencegahan, penguatan SDM perlindungan anak, pengembangan kurikulum, pelatihan pengasuhan pada guru/ustadz, dukungan sarana prasarana, program satuan pendidikan ramah anak dan lainya secara optimal;

4. Optimalisasi peran lintas OPD dalam intervensi pencegahan dan penanganan kekerasaan pada anak di satuan pendidikan, baik di pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

5.Organisasi Kemasyarakatan yang menyelenggarakan layanan pendidikan harus berperan aktif membina satuan pendidikan di bawahnya agar mengimplementasikan pendidikan ramah anak, berkomitmen melindungi anak, serta mengakhiri kekerasan pada satuan pendidikan, apapun itu bentuknya.

6. Satuan Pendidikan, baik umum atau keagamaan harus terus berkomitmen “akhiri tiga dosa besar pendidikan”, (perundungan/bullying, kekerasan seksual, intoleransi), dengan menegakkan tata tertib, norma, serta etika pergaulan dan pengasuhan yang respek terhadap perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: