Kedua, pencegahan sekunder adalah segala kegiatan ditujukan kepada penyalah guna yang sudah menggunakan narkotika dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika secara sukarela diwajibkan UU melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor) guna mendapatkan layanan rehabilitasi untuk mencegah terulangnya kembali menggunakan narkotika (pasal 55) dan
Ketiga, pencegahan tersier adalah segala kegiatan agar penyalah guna yang berpredikat sebagai pecandu dalam proses peradilannya mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial melalui keputusan atau penetapan hakim untuk mencegah pecandu narkotika tersebut mengulangi perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam pasal 103 UU Narkotika.
Apa kunci keberhasilan Indonesia menekan angka peredaran narkotika
Kunci keberhasilan dalam menanggulangi masalah perdagangan gelap narkotika di Indonesia berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ya mengutamakan pencegahan secara primer, sekunder dan kalau pencegahan primer dan sekunder gagal baru dilakukan pencegahan tersier secara rehabilitatif justice diiringi dengan penegakan hukum represif hanya terhadap pengedarnya.
Langkah langkah tersebut dilakukan oleh negara-negara yang relatif berhasil dalam menanggulangi permasalahan perdagangan gelap narkotika.
Pengalaman negara negara Uni Eropa yang relatif rendah transaksi perdagangan gelap narkotikanya, disebabkan karena di negara negara tersebut penyalahgunaan narkotika masukan dalam yuridiksi hukum administrasi, tetapi dalam pemeriksaan pengadilannya ketika penyalah guna terbukti bersalah melakukan tindak pidana administrasi saksinya bukan sanksi administrasi tetapi sanksi alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.
Pengalaman Amerika Serikat yang saat ini dianggap berhasil dalam menekan transaksi perdagangan gelap narkotikanya, AS memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti di Indonesia.
Pada awalnya penyalah guna narkotia di AS oleh pengadilan federal dihukum pidana penjara akibatnya lapas penuh sesak, negara tersebut menghasilkan generasi hippies, lantas negara bagian AS membentuk drug court yang tugasnya menjamin penyalah guna dihukum dengan hukuman alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.
Seperti apa untuk mengimplementasi hukum narkotika di Indonesia.
Implementasi pencegahan primer dilaksanakan seperti pencegahan terhadap kejahatan konvensional, dengan paradigma mencegah bertemunya niat dan kesempatan
Pencegahan sekunder melalui wajib lapor pecandu untuk mencegah agar penyalah guna tidak mengkonsumsi narkotika tidak berjalan seperti yang diharapkan, karena penyalah guna tidak mendapatkan sosialisasi untuk itu, yang disosialisasikan justru penyalah guna ditangkapi sehingga penyalah guna ragu dan enggan untuk melakukan wajib lapor karena takut ditangkap aparat ketika lapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.