Persembunyian Harta Korupsi Pak Menteri Dicari Melalui Penyanyi Dangdut Idolanya

Aliran Dana Korupsi SYL Akan Ditelusuri dari Biduan Dangdut Idolanya. KPK Akan Periksa Siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

“Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.

“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: