“Seharusnya, Berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 harus dilakukan perubahan kelembagaan. Dengan begitu, anggaran yang dicanangkan sesuai dengan rencana kelembagaan yang baruâ€, katanya.
Terbitnya Permendagri 90/2019 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem perencanaan terutama untuk penyusunan RKPD tahun 2021, yang selain harus mempedomani program/kegiatan sesuai RPJMD, namun juga harus sudah mengakomodir kegiatan/sub kegiatan sesuai Permendagri 90/2019. Keharusan pemetaan ini juga ditegaskan dalam SE Mendagri Nomor: 130/736/SJ tertanggal 27 Januari 2020.
Ini adalah wujud sinergi antara DPRD bersama Eksekutif dalam menyusun alur pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPRD tidak akan melakukan pembiaran terhadap Eksekutif bila mereka melakukan kesalahan, karena ketika pembiaran itu dilakukan oleh DPRD pada akhirnya yang menjadi korban dari kesalahan Eksekutif itu adalah rakyat
Sinung juga mengomentari pendapat Dosen Keuangan Daerah dan Administrasi Negara UNEJ, Hermanto Rohman.
“Seharusnya sebelum Hermanto Rohman memaparkan kajiannya harus memahami dulu filosofi pembentukan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU itu dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengaturan mengenai administrasi pemerintahan dan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€, papar Sinung.
Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara sebagai landasan dan itu pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi dalam mengambil keputusan sebagai seorang pejabat pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku dan bagi para akademisi yang sudah menganggap dirinya menjadi ahli dalam memahami aturan jangan hanya berbicara tentang juridis formal dari sebuah aturan saja tapi pahami juga filosofi pembentukan sebuah aturan”, pungkas Sinung. (Dedy)