Penyidik Kejagung Kaget Temukan Uang di Rumah Pensiunan MA Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas, Fantastis!

Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas, Uang Itu Dikumpulkan dari Jasanya Menjadi Makelar Perkara di Mahkamahh Agung Sejak 2012

Harta Milik Zarof Ricar Rp 920 Miliar Uang Tunai Foto Instagram Kejagung

“Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.

Deretan uang nyaris Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas disita dalam penangkapan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah hingga mata uang asing seperti dolar. Emas batangan pun disita.

Adapun daat menjabat Kapusdiklat MA, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk yang menjerat Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dirinya menyebut, jika ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Emas Yang Dikumpulkan Eks Pejabat MA Hasil dari Pengurusan Perkara Mencapai 51 Kilo Fantastis! Foto : Tangkapan Layar Video di Instagram KejaksaanRi

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar (23/10/2024). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: