Sebab jika surat pengunduran diri tersebut disetujui Istana, maka Firli bisa bebas dari tuntutan etik.
“Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan firli bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha sebagaimana dilansir dari Republika pada Senin (25/12/2023).
Seperti diketahui, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
IM57+ Institute berpendapat surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses menandakan Istana tidak ingin turut serta dalam upaya ketua KPK nonaktif itu mengindari pertanggungjawaban etik. IM57+ Institute mensinyalir Presiden Joko Widodo tak ingin namanya ikut tercoreng atas tindakan Firli.
“Presiden tidak ingin diseret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban sehingga seakan proses pelarian tanggungjawab direstui oleh Presiden,” ujar Praswad.
Oleh karena itu, IM57+ Institute mengamati upaya Firli lari dari tanggungjawab juga menjadi perhatian hingga Istana. Dengan demikian, Istana ogah terlibat ulah Firli tersebut.
“Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggungjawab tersebut. Semua, termasuk birokrasi sudah tau adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Praswad.
Firli Tegaskan Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri
Dalam pernyataannya kemarin, Firli membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia pun memohon maaf kepada Presiden Jokowi.
“Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis malam, 21 Desember 2023.
Diketahui, Firli Bahuri menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan.
Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Dewas KPK masih menunggu lampu hijau dari Istana terkait pengunduran diri Firli.
Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.