Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diujung tanduk. Kabarnya surat pengunduran diri Firli ditolak oleh pihak istana. Jika benar pengunduran diri tersebut ditolak, mantan jenderal bintang tiga polisi tersebut bisa terancam sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK yang sedang menyidangkan kasusnya.
Pihak Istana menilai keinginan Firli belum bisa diproses lebih lanjut karena ada kesalahan pada surat permohonan tersebut.
Surat Firli Belum Bisa Diproses Karena Tak Jelas
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.
“Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata Ari sebagaimana dilansir dari Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.
“Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari menambahkan.
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.
Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.
Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.
Surat pengunduran diri dari Firli diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu. “Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari pada Kamis.
Jokowi mengatakan sampai Jumat siang surat itu belum sampai ke mejanya. “Semuanya masih dalam proses,” ucap Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kode Istana Dukung Agar Firli Bahuri Diberi Sanksi
Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons positif Istana dalam menyikapi pengajuan surat pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kenapa surat itu tak dibalas. IM57+ Institute menduga kemungkinan Istana merestui diberikannya sanksi etik terhadap Firli.