Pendiri Robot Trading “Viral Blast” Ditangkap, Tipu 12 Ribu Nasabah Capai Rp1,2 Triliun

Penipuan Investasi Berkedok Aplikasi

Putra Wibowo, pendiri investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, ditangkap. Dok. Istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Otak dari penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global akhirnya berhasil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia adalah Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast.

Sebelum ditangkap Putra Wibowo sempat berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022. Putra diketahui sebagai otak yang merancang robot trading, permainan investasi dengan dalih keuntungan besar.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kunto.

Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

“Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kunto.

Polri akan menyampaikan informasi lengkap terkait penangkapan Putra Wibowo pada Sabtu, 27 Januari 2024. Bareskrim Polri akan melaksanakan konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.30 WIB.

Sementara itu, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: