Jakarta, EDITOR.ID,- Ini kesempatan emas bagi anda yang ingin mengabdi di kepolisian. Polri telah membuka kembali jalur pendaftaran sekolah SBP Brimob dan Polair. Pendaftaran dapat dilakukan di laman resmi humas.polri.go.id (Babel) Persyaratan Administrasi Perwira Militer Sekolah Perwira Polri (SBP) bagi Bintara Tahun Anggaran 2024.
Bedanya, Polair (polisi air) bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, seperti patroli air. Sementara itu Brimob adalah bagian dari Polri yang bertugas menghadapi kejahatan dengan intensitas tinggi, misalnya teroris. Nantinya, pelatihan untuk tamtama Brimob akan dilakukan di Panda dan Subpanpus, tempat pendidikan Pusdik Brimob dan Pusdik Polair Lemdiklat Polri.
Berikut persyaratan Pendaftaran Bintara polri dilansir laman resmi Polda Babel, Senin 14 Agustus 2023. Untuk Anggota Polri berpangkat minimal:
- Bharaka MDDP 2 tahun bagi lulusan SMA
- Bharaka MDDP 1 tahun bagi lulusan D-III
- Bharaka MDDP O tahun bagi lulusan D-IV/S-1: 4).
- Bharatu MDDP 4 tahun bagi lulusan S-2
- Bharatu MDDP 3 tahun bagi lulusan S-3
- Maksimal NRP 84… (berusia maksimal 40 tahun)
Bagi lulusan S-3/S-2/S-1/D-IV dan D-III melampirkan ijazah dengan akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi di Pulau Jawa dan ijazah akreditasi minimal C untuk perguruan tinggi di luar Pulau Jawa (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau Akreditasi minimal Baik untuk seluruh perguruan tinggi (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Permendikbud nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Ban-PT nomor 1 tahun 2020.
Diusulkan oleh Kepala/Panglima yang berwenang dengan kriteria anggota Polri dianggap potensial dan layak untuk mengikuti seleksi pendidikan Sekolah Perwira Polisi (SBP) Tamtama Bintara tahun anggaran 2024.
Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Polda/Mabes Polri.
Tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau kepercayaan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, radikal/ekstremis dan pandangan lainnya.
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara (transgender)