Pemberlakuan Masuk Sekolah Siswa/i SMA/SMK di Kota Kupang, Ombudsman: Itu Ujug-ujug

Pro Kontrak Jam Masuk Sekolah

Para Siswa SMA/SMK di Kupang NTT mulai melakukan pemberlakuan jam masuk sekolah sesuai instruksi Gubernur NTT dimulai jam 05:00 Wita
Para Siswa SMA/SMK di Kupang NTT mulai melakukan pemberlakuan jam masuk sekolah sesuai instruksi Gubernur NTT dimulai jam 05:00 Wita.

Kupang – NTT, EDITOR.ID. Viral video Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menginstruksikan  agar aktivitas sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri masuk pukul 05.00 Wita. dimulai sejak pukul 05.00 Wita.

Gubernur  NTT VBL berharap  satu atau dua sekolah dari daerah ini harus masuk 200 sekolah unggul nasional.

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT meminta anak-anak siswa-siswi SMA dan SMK untuk  masuk sekolah pukul 5 pagi menyorot perhatian banyak pihak timbul polemik di masyarakat.

Dalah satunya seperti yang di khawatirkan oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton meminta agar kebijakan ini dikaji lagi.

SMA Negeri 1 Kupang

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kupang adalah sekolah salah satu dari dua sekolah yang ditargetkan  menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi, dan sudah dimulai kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan instruksi Gubernur VBL.

Sebelumnya, Pemprov NTT menetapkan dua sekolah yang akan menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi. Selain SMAN 1 Kupang, SMAN 6 Kupang juga menerapkan kebijakan dimaksud.

Pro Kontra Sekolah Jam 05.00 Pagi di NTT

Viral beredar di medsos tentang KBM dimulai dari jam 5.00 pagi di NTT.

Hari pertama masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang  NTT dimulai Senin (27/2/2023) .

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton meminta Guberbur NTT VBL memikirkan kembali soal kewajiban siswa SMA dan SMK negeri masuk pukul 05.00 Wita.

Darius mengatakan, tersebarnya video Gubernur yang meminta siswa SMA masuk pukul 05.00 Wita membuat guru dan orangtua siswa mengadu ke Ombudsman.

Darius mengaku, sejak siang hingga malam, sejumlah keluhan diterimanya dari berbagai pihak.

Darius meminta, kebijakan itu didiskusikan terlebih dahulu dengan komite dan orangtua siswa sebelum dilaksanakan sekolah.

“Apa kira-kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi,” ujar dia.

Kemudian, perlu juga dipikirkan apakah pada pukul 4.30 Wita, angkutan kota juga sudah beroperasi. Termasuk juga keamanan anak-anak sekolah pada jam tersebut.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Gubernur NTT, VBL, menginstruksikan  pihak SMAN/SMKN di Provinsi NTT,  khususnya di wilayah Kota Kupang, memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita, dan viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Gubernur VBL yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

VBL  juga mengatakan, agar para murid SMA tidur pukul 22.00 Wita dan bisa bangun pagi pukul 04.00 Wita.

Selanjutnya mandi selama setengah jam dan berangkat ke sekolah untuk memulai pelajaran pukul 05.00 Wita.

“Ini khusus SMA kalau SMP tidak,”  sambung VBL di hadapan para Kepala Sekolah SMAN/SMKN di Provinsi NTT.

Pelajar SMA dan SMK di NTT menjadi diwajibkan masuk sekolah pada pukul 05:00 Wita ketika langit masih gelap.

Video yang memperlihatkan sosok Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat viral di media sosial.

Dalam video, ia meminta pihak SMAN/SMKN di Provinsi NTT,  khususnya di wilayah Kota Kupang, untuk memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak VBL didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

Dalam tayangan video itu, Gubernur NTT  VBL berharap agar aktivitas sekolah khususnya bagi siswa  SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 Wita untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMAN/SMKN di Provinsi NTT.

Polemik di Masyarakat

Meskipun menuai polemik dan pro kontra, Pemprov NTT tetap memberlakukan kebijakan uji coba jam masuk sekolah di SMAN/SMKN di Provinsi NTT.

Dari penelusuran di hari pertama kebijakan jam masuk sekolah yang semula pukul 05.00 Wita ternyata  digeser ke pukul 05.30 Wita di 10 sekolah yang berada di Kota Kupang, NTT.

Kesiapan Pihak SMA SMK

Mendengar intruksi dari Gubernur NTT, diapresiasi oleh sejumlah sekolah, mereka  mulai mempersiapkan pola dan skema untuk menjalankan kebijakan dari Pemprov NTT dan rupanya ada juga sekolah yang sudah menerapkan aturan ini.

Penerapan jam pelajaran mulai dari pukul 05.00 WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah memasuki hari kedua.

Masih banyak siswa yang terlambat karena masih beradaptasi dengan jam belajar baru, meski antusiasme para siswa mulai terlihat.

10 SMA SMK yang Diujicobakan

Kebijakan baru pemberlakuan masuk sekolah di Kupang NTT merupakan intruksi Gubernur NTT VBL,  akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut,  telah diberlakukan di 10 sekolah yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, dan SMKN 5.

Memantau mengunjungi SMA Negeri 6 Kupang, NTT, Selasa (28/2), terlihat adanya perubahan jam pelajaran ini diberlakukan pada SMA dan SMK di kota Kupang sesuai instruksi Gubernur NTT VBL melalui dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) NTT dan telah dimulai pada Senin, (27/2/).

“Kita sudah memulainya dan antusias para siswa sangat tinggi, terlihat pada Senin kemarin, ”  ucap Kepsek SMA Negeri 6 Kupang, Hendrikus Hati.

“Pada hari pertama ada yang telat tiba sebelum pukul 05:00, tetapi di hari kedua proses belajar dimulai  pukul 05.00 subuh,”  sambung Hendrikus Hati.

“Di hari pertama tercatat ada belasan siswa yang datang lebih awal. Namun, dihari kedua ini sudah naik hingga 40 persen siswa yang tepat waktu,” lanjutnya.

Pihak sekolah mengklaim telah mensosialisasikan perubahan jam pelajaran di sekolah kepada para siswa maupun para orang tua siswa.

“Hingga saat ini belum ada komplain baik dari orang tua maupun para siswa itu sendiri,”  ungkapnya.

“Ada orang tua siswa sempat melakukan protes, setelah berjalan di hari pertama kemarin malah memuji  dan mendukung aturan perubahan jam masuk sekolah,” ungkapnya.

Menurut Kepsek SMA Negeri 6 Kupang dalam menjalankan aturan baru tersebut, dibutuhkan kesanggupan dan kesediaan siswa untuk menjalani perubahan aturan yang diberlakukan di sekolah.

Sedangkan  bagi tenaga pengajar, memang sudah menjadi kewajibannya sebagai  pendidik.

Apabila para siswanya  bersedia hadir tepat waktu, maka dengan sendirinya  para pengajar tentunya wajib berada di ruang kelas.

Kebijakan pemberlakuan masuk sekolah
tersebut sebenarnya belum dikaji.

Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA.

“Kami minta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang kebijakan kegiatan belajar mengajar pada jam 5.30 WITA,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.

Oleh karena itu, Komisi V DPRD merekomendasikan  agar kebijakan pemberlakuan masuk  sekolah pukul 05.30 Wita ditunda sambil menunggu kajian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan NTT.

“Kami minta dipending agar tidak menimbulkan keresahan publik dan beri kesempatan kepada Dinas agar melakukan langkah-langkah strategis,” jelasnya.
.
𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧  𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢  𝘽𝙚𝙡𝙪𝙢  𝙅𝙚𝙡𝙖𝙨

Permintaan pemberlakuan masuk sekolah instruksi  Gubernur NTT VBL itu disambut  baik oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, ia mengapresiasi dengan mengumpulkan para kepala sekolah di SMAN 3 Kupang pada Jumat, 25 Februari lalu.

.
Kadis menyaksikan antusias dan semangat para Kepala sekolah,  diwujudkan dengan menandatangani kesepakatan perjanjian kinerja antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah agar para siswa/i SMA/SMK  bisa masuk mulai jam 5 pagi.

“Dasar hukumnya, perjanjian kinerja antara kadis pendidikan dan para kepsek se-NTT,” tandas Linus Lusi.

Tuai Protes

Aturan pemberlakuan masuk sekolah pada waktu setelah subuh pukul 05:00 Wita  tersebut menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari organisasi guru hingga Ombudsman.

Kebijakan itu disebut diberlakukan tanpa kajian yang jelas.

“Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT merevisi pemberlakuan jam masuk sekolah siswa SMA/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Kebijakan tersebut resmi diterapkan hari ini, Rabu (1/3/2023).

“Hari ini secara resmi kami meralat dan menetapkan untuk kelas 12 SMA/SMK di 10 sekolah yang akan dilakukan uji coba mulai jam pelajaran pukul 05.30 pagi dari sebelumnya pukul 05.00 wita. Proses ini akan berjalan selama 1 bulan kedepan dan pada akhirnya dipilih 2 sekolah sebagai sekolah unggul,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers nya mengatakan: “Penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba sebelumnya, itu sudah memasuki hari kedua dan bersifat uji coba sambil pemerintah provinsi (pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total,” terangnya.

 Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemprov NTT membatalkan kebijakan pemberlakuan masuk sekolah jam 05.00 WITA.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo menilai kebijakan tersebut terlalu pagi, dan bisa berdampak negatif pada tumbuh kembang anak.

Bahkan Heru Purnomo menyayangkan dengan pemberlakuan jam masuk sekolah seperti dipaksakan sehingga menurutnya kebijakan tersebut sepatutnya dibatalkan lantaran tak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak didik.

“FSGI mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan  kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Heru Purnomo dalam keteranga Pers-nya, Selasa (28/2/2023).

Heru kemudian memberi contoh misalnya sekolah reguler dibandingkan dengan  sekolah  asrama, tak  perspektif disamakan dengan penjual di pasar yang mulai berjualan mulai pukul 03.00 pagi dinihari waktu setempat.

“Pertimbangannya sangat tidak berperspektif anak, seperti sekolah regular disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak-anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi,” terangnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: