Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,†kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.
Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo juga yang menskenario seolah telah terjadi tembak menembak. Padahal Brigadir J ditembak mati tanpa perlawanan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,†jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (tim)