Pasti Gelisah! Manajer yang Ajak Tidur Bareng Karyawati Cikarang Akan Diperiksa Polisi Kamis Besok

Hotma menyebut sejauh ini belum ada lagi korban lainnya yang membuat laporan untuk kasus serupa dengan AD

AD Laporkan Bosnya ke Polisi Karena Ngajak Tidur Bareng

Bekasi, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Siap-siap! Manajer karyawati Cikarang yang diduga mensyaratkan tidur bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak, akan diperiksa Polres Metro Bekasi pada Kamis (11/5/2023) ini. Hal itu menyusul laporan yang dibuat salah satu korban, AD (23) yang melaporkan atasannya atas dugaan tindak pidana asusila.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya juga turut memanggil AD dan dua saksi lainnya. Pemanggilan untuk meminta keterangan dan klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan.

“Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut,” kata Hotma, Senin (8/5/2023).

“Besok tanggal 9 Mei 2023 untuk dua orang saksi. AD kita undang pada hari Rabu (10/5/2023). Untuk terlapor (manajer) kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis (11/5/2023),” lanjut Hotma.

Hotma menyebut sejauh ini belum ada lagi korban lainnya yang membuat laporan untuk kasus serupa dengan AD.

“Sejauh ini kasus terkait masalah ketenagakerjaan ini baru dari korban yang saat ini melapor, belum ada korban lainnya ke Polres Metro Bekasi,” pungkas dia.

Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu siang (6/5/2023).

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotma, Sabtu malam (6/5/2023).

Hotma menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor untuk memintai keterangan sekaligus mengklarifikasi atas laporan korban.

“Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” ungkap dia.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang mensyaratkan tidur bareng bos sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak karyawati Cikarang.

Obon mengaku sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban, dengan AD sebagai korban pertama yang sejauh ini sudah membuat laporan ke polisi.

Sebelumnya ajakan staycation atau tidur bareng bos agar karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial.

Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter. Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: