Namun ketika muncul perusahaan asing berbisnis disana dan menggunakan lahan milik bu Lessy. “Perusahaan tersebut mencoba menangkap Ibu Lessy ini dan dipidanakan. Apa salah bu Lessy ini,” tandas Rudolf.
Sementara Bu Lessy mengadu ke aparat hukum untuk meminta perlindungan hukum tidak ada hasilnya bahkan justru dia dijadikan tersangka.
Akhirnya ibu Lessy datang dan mengadukan ketidakadilan yang ia alami ke kantor Khairil Hamzah and Partners (KHP) Law Firm di Jakarta.
“Kita menyambut baik dengan kehadiran ibu ini mengadu, bagaimana perjuangan susah payahnya beliau mempertahankan haknya atas tanah,” tuturnya.
“Maka kami memperjuangkan keadilan, kejujuran dan kebenaran untuk ibu Lessy ini, untuk hal ini beberapa temen-teman kita para lawyer atau advokat sangat sedih dengan keadaan yang terjadi di Kalimantan ini,”
“Hukum tak berpihak pada masyarakat miskin,”
“Sampai masyarakat itu lari ke Jakarta meminta perlindungan hukum ke kita para lawyer di KHP Law Firm,” ungkapnya.
Dari kasus ini, para pengacara yang tergabung di KHP Law Firm meminta perusahaan yang menggusur tanah Ibu Lessy dan mereka masuk ke tanah Ibu Lessy. “Dan mereka mengatakan tidak ada hak kepemilikan tanah atas Ibu Lessy, dan ternyata lahan milik ibu Lessy itu sekarang telah diubah oleh perusahaan asing yang menduduki jadi jalan untuk angkut batu bara,” tegasnya.
Rudolf prihatin Ibu Lessy sepeserpun tidak mendapatkan pembayaran ganti rugi atas penggunakan lahan miliknya oleh perusahaan tersebut. “Lima rupiah pun Ibu Lessy tidak dibayar, walaupun dia punya legalitas yang benar,” katanya.
“Saya sebagai Panglima Adat Dayak Kalimantan Timur, kami minta keadilan kepada pemerintah, tegakkan keadilan itu karena masyarakat adat kami butuh keadilan, jangan sampai jauh-jauh ke Jakarta menuntut keadilan karena di Kalimantan Timur tidak ada keadilan,” ujar Dr Rudolf didampingi pengacara dari KHP Law Firm, Dr Yuspan Zalukhu.
Dr Rudolf melihat investasi di Kalimantan Timur saat ini memang sangat menarik perhatian investor. Sehingga banyak pengusaha yang berinvestasi di Kalimantan Timur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri itu, terutama investasi di bidang sawit perkebunan dan tambang batu bara.
Namun saat ini banyak masyarakat yang kecewa dengan adanya perusahaan tersebut masuk ke Kalimantan. Karena sebelumnya di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur memang sudah ada hak adat, tanah hak ulayat dan tanah masyarakat pada umumnya sebelum perusahaan itu berdatangan ke Kaltim.
“Karena sangat banyak yang dikatakan mafia tanah. Darimana mafia tanah ini mafia tanah itu diciptakan oleh perusahaan itu sendiri. Terutama perusahaan asing yang masuk di Kalimantan Timur,” katanya.