Pakar Hukum Yusril Dukung Jokowi, Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Pasal 281 UU tersebut juga telah mengatur syarat-syarat dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye. Antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra membenarkan dan mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Yusril menegaskan tidak ada yang salah dari penyataan Presiden Jokowi.

Karena memang Undang-Undang Pemilu, lanjut Yusril membolehkan bagi seorang presiden untuk berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon).

“Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/1/2024)

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.

“Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye,” tambahnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang masuk dalam koalisi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu menjelaskan, presiden dan wakil presiden pada dasarnya diperbolehkan untuk berkampanye, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilhan anggota legislatif. Presiden dan wakil presiden tidak termasuk dalam pejabat yang dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain ketua dan para hakim agung, ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, presiden dan wakil prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Pasal 281 UU tersebut juga telah mengatur syarat-syarat dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye. Antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Jadi, presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta pemilu tertentu,” tuturnya. Advokat itu juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye diatur oleh Peraturan KPU.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: