Organisasi Pelindung Eks FPI dan Provokator, Tunggu Giliran

Oleh : AM Hendropriyono

Penulis Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer

Am Hendropriyono
Am Hendropriyono

Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998.

Tidak akan ada lagi penggrebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan. Tidak ada lagi yang sok berkuasa melarang menghormat bendera merah putih.

Tak ada lagi kelompok bak preman merazia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang.

Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5 Tahun 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya.

Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime).

Facebook : AM Hendropriyono

Instagram : @amhendropriyono

https://www.instagram.com/p/CJbgLx1g3-J/?igshid=k6sbb6xqzhic

https://www.instagram.com/p/CJbgLx1g3-J/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: