15-September-1984 PERADIN mengeluarkan Surat Edaran (Sirkuler)-PERADIN menyongsong Musyawarah Nasional Advokat. Tuntutannya :
(1). Pembentukan Wadah Tunggal Advokat,
dan (2). Di intruksikan untuk menggiatkan hubungan dengan para anggotanya,
dan akhirnya 10-November-1985 dengan membentuk wadah tunggal Advokat, dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Ada beberapa catatan dalam pembentukan wadah tunggal IKADIN :
(1) PERADIN tidak pernah dibubarkan,
(2) PERADIN hanya masuk ke dalam kondisi DEMISONER (keadaan tanpa kekuasaan, misalkan : suatu kabinet yang telah menembalikan mandate kepada kepala Negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya cabinet yang baru), ditinggal anggota-anggotanya yang bergabung dalam IKADIN,
(3). PERADIN curigai ada satu rencana diam-diam untuk tempatkan para Advokat di bawah kontrol pemerintah.
Organisasi wadah tunggal IKADIN tidak bertahan lama, ada perpecahan ditubuh IKADIN, akibat dari sekelompok pengurus IKADIN tidak setuju dengan Beleid (Kebijakan) DPP IKADIN (Dewan Pimpinan Pusat).
Puncaknya Tahun 1990, pada waktu Kongres di Hotel Horison, sebagian anggota Ikadin mundur dan mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Berkembang pada tahun 1987, pemerintah memberikan izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), sebagai wadah bagi Pengacara Praktek.
Pada tahun 1988, sejumlah Konsultan Hukum mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dengan maksud untuk membedakan Antara Konsultan Hukum dengan Profesi Hukum lainnya.
Pada tahun 1989, sejumlah Konslutan Hukum tekad bulat dan percaya diri mendirikan Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM).
Sejak peristiwa tersebut di atas, hingga tahun 2001 ditemukan beberapa organisasi Advokat yaitu :
(1) IKADIN,
(2). IPHI,
(3). AKHI,
(4). HKHPM,
(5). AAI,
(6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia),
(7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia,
(8). APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).
11 Februari 2002, terjadi kesepakatan bersama organisasi profesi Advokat Indonesia untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yang dideklarasikan oleh:
(1) IKADIN,
(2). IPHI,
(3). AKHI,
(4). HKHPM,
(5). AAI,
(6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia),
(7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia.
Dengan hadirnya KKAI, Forum Kerja Advokat Indonesia (FKAI) meleburkan diri ke dalam KKAI. Akhirnya Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat di undangkan dan diberlakukan pada tanggal 5 April 2003, tercatat di Tambahan Lembaran Negara (TLN) RI. No. 4288.