Oo…Ini To Modus Habib Yusuf Alkaf Cabuli Santrinya Yang Masih Ingusan, Awalnya Disuruh Memijat

kasat reskrim polres pamekasan akp tomy prambana foto humas polda jatim

EDITOR.ID, Pamekasan,- Kasus dugaan pencabulan oleh Habib Yusuf Alkaf alias YA terhadap dua santrinya dibawah umur membuat geger warga Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, keberadaan Habib Alkaf di Madura cukup disegani. Apalagi pendakwah yang juga sering tampil di medsos ini sering memberikan nasehat kebaikan.

Warga Pamekasan Madura apalagi pengikutnya nyaris tak percaya jika Habib Alkaf akan berbuat senista itu. Namun polisi punya alat bukti kuat dan saksi korban. Bahkan saksi korban sudah menceritakan apa yang dialaminya. Ia menjadi korban Habib yang juga berbisnis herbal obat kuat pria ini.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan membeberkan modus Habib Yusuf Alkaf alias YA, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tomy menyebut kalau ada dua korban di bawah umur yang diduga dicabuli.

Mereka adalah murid atau santriwati tersangka sendiri. ?(Benar,red) anak didiknya yang perempuan,? kata Tomy saat dikonfirmasi.

Pemuka agama asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura itu diduga melakukan aksinya dengan menyuruh kedua korban memijatnya.

YA meminta korban memijat dengan dalih kedua santrinya akan mendapatkan berkah dan awet muda. Korban diketahui berinisial ST dan SY berusia 16 tahun.
?Pencabulan dilakukan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-iming akan mendapatkan berkah dan awet muda,? ujarnya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada September 2021. Kemudian, pada 31 Januari 2022, YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan menyelesaikannya sampai berkasnya lengkap.

?Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap (tersangka,red) pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy.

Polisi menegaskan tidak ada pembebasan terhadap tersangka. YA tetap ditahan di Polres Pamekasan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka melakukan pencabulan pada September 2021. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022.

“YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan dasar penangkapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.

Tomy memastikan YA ditahan sampai proses penyidikan dan berkas kasusnya selesai. Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas tahap satu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata dia.

Sebelumnya sekelompok massa sempat dikabarkan menggeruduk Polres Pamekasan. Hal itu buntut dari penangkapan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berinisial YA (36).

Massa meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf itu agar dibebaskan. Dia merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: