Nurul Gufron Minta Maaf Atas Kegaduhan, KPK Tetap Akan Tangkap Penjahat Koruptor

Ghufron berharap persoalan yang menyangkut Firli Bahuri cepat berlalu, agar KPK tetap berjalan dalam memberantas tindakan rasuah.

Ketua KPK Nurul Gufron

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf kepada publik atas kekisruhan yang terjadi di tubuh pimpinan lembaga anti rasuah tersebut sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Permintaan maaf ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

“Saya sebagai salah satu pimpinan KPK turut bertanggung jawab dan karenanya saya meminta permohonan maaf kepada segenap masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya Jumat (24/11/2023)

Ghufron berharap persoalan yang menyangkut Firli Bahuri cepat berlalu, agar KPK tetap berjalan dalam memberantas tindakan rasuah.

Ghufron menambahkan kasus yang menjerat Firli ini akan menjadi evaluasi bagi KPK. Pihaknya pun terbuka atas setiap kritik dari masyarakat.

“Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal, dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Lebih lanjut Ghufron meminta dukungan masyarakat kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” katanya.

Ghufron menambahkan, KPK adalah milik rakyat dan Negara Indonesia. Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia menjadi negara adil, makmur, bebas dari korupsi.

Pernyataan Ghufron ini berseberangan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang secara pribadi tak meminta maaf dengan status tersangka yang kini disandang Firli Bahuri. Bukannya meminta maaf kepada publik, Alex justru menyatakan publik harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Tak Pengaruhi Kinerja KPK

Nurul Ghufron juga memastikan kasus yang mendera Firli Bahuri tidak memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: