Jakarta, EDITOR.ID.- Tampilnya mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengejutkan banyak kalangan.
Tak terkecuali koleganya Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK itu meminta Febri dan Rasamala mundur dari pengacara Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Novel merasa seharusnya kepentingan korban yang dibela.
“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” cuit Novel di akun Twitternya Rabu (28/9/2022).
Novel mengaku kecewa saat mendengar keputusan dua koleganya itu saat masih aktif di KPK itu.
“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” sebut Novel yang kini bekerja di kepolisian ini.
Febri Diansyah Janji akan Obyektif
Febri Diansyah mengatakan mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya.
Sementara, Rasamala menyatakan dia bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.
“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucapnya. (tim)