Ngonten Bareng Anang Iskandar Bincang Soal Kasus Narkoba Ammar Zoni

Anang mengaku heran kenapa bisa seorang korban narkotika justru diperlakukan sebagai pengedar. "Kalau dia dituntut sebagai pengedar sedangkan jumlah kepemilikan narkotikanya hanya sisa pakai dengan jumlah terbatas, rasanya ada yang salah dan tidak masuk akal kalau dituntut sebagai pedagang perantara narkotika golongan I (pasal 114) dan penyedia narkotika golongan I (pasal 112)," papar Anang.

Tangkapan Layar Ngonten di Insta Story @AIS

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar berkesempatan bertemu dan Ngopi bareng dengan Pak John Matheas Penasehat Hukum nya Ammar Zoni dan kawan kawan di salah satu tempat. Acara bertajuk Ngomongin tentang narkotika atau Ngonten ini berdiskusi santai tapi serius mengenai proses penuntutan Ammar Zoni sebagai kriminal sakit kecanduaan narkotika di pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen ini diunggah di akun instagram @Anang Iskandar dan dikasih caption “Ngopi bareng dengan Pak John Matheas PH nya Ammar Zoni”. Di media sosial Instagram itu terlihat Anang Iskandar berbincang-bincang dengan John Matheas dan Ammar Zoni.

“Pak John ! Ammar Zoni itu “kriminal sakit kecanduaan narkotika” Dia sudah ketiga kali berurusan dengan pengadilan dengan kasus yang sama,” tutur Anang Iskandar.

Dalam pernyataannya Anang mengatakan bahwa seorang pemakai narkotika itu adalah korban. Karena dia kecanduan narkotika akibat pengaruh lingkungan atau pergaulan salah atau faktor lain.

Maka Anang mengaku heran kenapa bisa seorang korban narkotika justru diperlakukan sebagai pengedar. “Kalau dia dituntut sebagai pengedar sedangkan jumlah kepemilikan narkotikanya hanya sisa pakai dengan jumlah terbatas, rasanya ada yang salah dan tidak masuk akal kalau dituntut sebagai pedagang perantara narkotika golongan I (pasal 114) dan penyedia narkotika golongan I (pasal 112),” papar Anang.

Anang juga mengatakan menjadi saksi ahlinya dan menjadi penasehat hukumnya Ammar Zoni bukan berarti ingin membela orang bersalah supaya bebas.

“Tapi Undang-Undang yang mengamanatkan kepada penegak hukum dan masarakat untuk membantu penyalah guna seperti Ammar zoni untuk mendapatkan HAK untuk sembuh dan mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, BUKAN DIPENJARA,” tegas Anang.

Berdasarkan riwayat pemakaiannya Ammar Zoni itu penyalah guna cukup berat taraf kecanduaannya, UU narkotika menyatakan penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni proses penuntutannya dihapus kalau dia melakukan wajib lapor pecandu: dan pemidanaannya diganti dengan menjalani rehabilitasi secara paksa atas keputusan hakim berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim (pasal 127 ayat (2) Jo pasal 103)

Penegak hukum khususnya penuntut umum harus tahu asas EXCEPTIO FORMAT REGULAM tidak boleh menafsirkan pasal 111, 112 dan 114 untuk menuntut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ke pengadilan seperti Ammar Zoni, Ibra, Rio Refan dan Virgoun serta penyalah guna narkotika lainnya agar dihukum penjara karena menuntut penyalah guna untuk dipenjara bertentangan dengan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: