Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap agar seluruh pegawai desa dan ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik dalam pemerintahan desa dan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. (tim)