“Perihal uang THR ini, kami jelaskan bahwa uang tersebut atas permintaan pimpinan dan kami distribusikan ke pihak terkait dalam hal ini pimpinan kami yakni Walikota dan Sekda, ” jelasnya.
Untuk rincian nilai uang THR senilai Rp 70 juta, diberikan untuk Walikota dan Sekda serta beberapa pegawai.
“Jadi rinciannya itu, untuk Pa Wali 50 juta, lalu lalu Pa Sekda Ema Sumarna 25 Juta melalui supirnya saya serahkan namanya Pa Wahyu, lalu untuk ajudan Rp 15 juta dan sekpri. Lalu untuk juru foto dan supirnya pimpinan itu dari uang Yang Rp 10 juta yang belum saya Terima. Uang yang delapan juta itu saya isi ke amplop sebesar masing-masing Rp 250.000,” jelasnya.
Dadang juga mengaku, bahwa dirinya menerima titipan dari Kharirur Rinal yang dititipkan ke kepala BKPSDM sebesar Rp 5 juta.
“Demikian yang mulia penjelasan dari kesaksian saudara saksi Andri, ” terang Dadang.
Hakim Ketua lalu meminta tanggapan dari Terdakwa Kharirur Rijal , atas keterangan saksi Andri selaku staf pegawai Dishub Kota Bandung.
“Bener keterangan saksi yang mulia, untuk di Dishub saya soal teknis di bidang lalulintas, saya belajar dari para saksi, distribusi uang, saya berkomunikasi dulu dengan beberapa pihak sebelum uang didistribusikan yang mulia, ” jelasnya.
Sementara itu Terdakwa Yana Mulyana yang menjabat Walikota Bandung saat itu, tidak menanggapi keterangan atau kesaksian dari Andri di persidangan kasus dugaan suap proyek CCTV Bandung Smart City.
“Keterangan saksi sesuai yang mulia, ” jawab Yana dari kursi Terdakwa yang berada disebelah kanan meja sidang.
Sidang sendiri, akan dilanjutkan Rabu 20 September 2023, dengan agenda masih mendegarkan keterangan saksi yang disiapkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK.