Naik ke Penyidikan! KPK Dapat Data dari PPATK Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari LHA PPATK penyidik memiliki alat bukti yang kuat yakni aliran dana mereka. Dari data LHA terlacak lalu lintas yang dari para tersangka.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, Foto Kompas

Jakarta, EDITOR.ID,- Untuk membongkar kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Hasil Analisis (LHA).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari LHA PPATK penyidik memiliki alat bukti yang kuat yakni aliran dana mereka. Dari data LHA terlacak lalu lintas yang dari para tersangka.

“Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada. Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi utk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ujar Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

KPK menerapkan dua pasal. “Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” ujar Asep.

Kasus grafitikasi ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga antirasuah.

“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” tambahnya.

Meski demikian, Ali belum merinci para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu oleh asisten pribadi Prof Eddy.

“Saya membuat pengaduan terkait dugaan tipikor atas nama penyelenggara negara EOSH (Wamenkumham),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).

Namun, dia tidak merinci pokok-pokok pengaduannya. “Dana yang masuk ke rekening keduanya terkonfirmasi dari orang yang terafiliasi dengan EOSH,” ujarnya.

Adapun, Eddy telah dilakukan klarifikasi oleh KPK sebanyak dua kali, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: