Menurut Dedi, Sambo baru terindikasi melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, salah satunya pengambilan rekaman CCTV.
Dugaan pelanggaran kode etik itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, terhadap 10 orang saksi dan bukti-bukti.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu sore langsung diamankan di tempat khusus yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Inspektorat Khsuus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP. Oleh karenanya, pada malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,†tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana. (tim)