MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun, Peluang Gibran Pupus?

Awalnya mereka mengajukan ke MK pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Pemohon ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka dan Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan satu permohonan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Awalnya dua pemohon yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 169 huruf q tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun.

Kedua pemohon dalam gugatan judicial reviewnya terhadap pasal 169 huruf q ini ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Entah apa alasannya. Belakangan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mendadak mencabut gugatannya. Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI pada Senin (2/10/2023).

Anwar menjelaskan, MK sudah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023.

“Kemudian majelis panel mengklarifikasi perihal penarikan itu. Para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” ujar Anwar.

Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum. “Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.

Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di MK. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Batas Usia Minimal Capres Cawapres Digugat dari 40 Tahun Jadi 30 Tahun

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 13 September 2023, pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: