MK Hapus Ambang Batas 4 Persen!

Ambang Batas PT 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, PPP Minta Langsung Berlaku

Ilustrasi Sidang MK

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” sambungnya.

Ia mengatakan, tahapan penghitungan belum berjalan dan rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 baru dilakukan pada 20 Maret mendatang. Harapannya, putusan tersebut langsung berlaku saat ini juga.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” ujar Rommy. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.