Editor. ID, Indramayu – Keberadaan minimarket di Kabupaten Indramayu mengusik bupati Nina Agustina. Jumlahnya yang menjamur dinilai membahayakan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) warganya.
Untuk itu Nina meminta jajarannya agar melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan seluruh minimarket atau toko modern di Kabupaten Indramayu.
Hal yang mengusik Nina adalah hasil pengamatan di lapangan, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, tidak memberikan manfaat untuk pelaku UMKM di sekitar.
“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern. Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat. Yang dijual hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” sergah Nina.
Malahan, kata dia, minimarket yang saat ini ada, dinilai belum memberikan ruang untuk pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu. Padahal minimarket seharusnya menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasar bagi UMKM daerah.
“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan Alfamart dan Indomaret, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” tegas Nina, Kamis, 16 Maret 2023.
Lebih jauh Nina menjelaskan, sikap tegasnya itu bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Langkah itu tidak lain untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.
Hal lain, imbuh dia, yang disampaikan itu adalah menyangkut pelaksanaan peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” tandas Nina.
Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.
Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014. Permendag tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.*