Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih

Kabupaten Maybrat, EDITOR.ID,- Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengeluarkan surat edaran bupati dengan NOMOR: 200.4.3/183/SE-BUP-MBT/2024 yang menginstruksikan menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Surat edaran ini diterbitkan dan diedarkan pada Selasa 30 Juli 2024.

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Kepala instansi dan pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan menyanyikan dan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap apel pagi dan setiap memulai kegiatan resmi.

Mereka harus menciptakan suasana yang kondusif agar seluruh ASN dan instansi lainnya dapat menyanyikan dan menghormati lagu kebangsaan dengan khidmat.

Tindakan ini diharapkan dapat membangun semangat kebangsaan yang kuat di kalangan pegawai. Setiap individu diharapkan dapat merasakan kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja.

Pelaksanaan surat edaran ini juga mencakup lembaga vertikal, otonom, Lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dihormati dan dinyanyikan serta diperdengarkan dengan makna dan jiwa yang mendalam oleh setiap instansi.

Baik ASN maupun kantor otonom, vertikal, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk melaksanakan instruksi ini.

Langkah ini diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui lagu kebangsaan yang penuh makna.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap bahwa dengan adanya instruksi ini, rasa nasionalisme di kalangan masyarakat dapat semakin meningkat. Lagu Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa.

Dengan menyanyikan dan memperdengarkan lagu ini secara rutin, diharapkan semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air dapat terus terjaga. Instruksi ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kecintaan terhadap Indonesia di kalangan masyarakat Maybrat. (*)

Surat Edaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: