Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook.
Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura. Karena profesi korban adalah TKW di luar negeri.
“Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA,” kata Kasat Reskrim.
Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib korban kerumah orang tua tersangka NA di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka.
Karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka,” papar Fachrur Rozy.
Cekcok ini membuat pelaku gelap mata. Ia kemudian mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.
“Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar,” tuturnya.
“Setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tuanya, tersangka pun menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang,” sebut Kasat Reskrim.
Kemudian pada hari Senin 24 oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial NA membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk Kec. Bangsri, Kabupaten Jepara.
Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022.
Pada hari Jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi.
Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.
Setelah korban berhasil teridentifikasi, Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.