Febri merupakan mantan juru bicara di lembaga antirasuah. Sedangkan Rasamala pernah mengepalai Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Pada September 2020, Febri mengundurkan diri dari KPK karena merasa kondisi politik dan hukum di era kepemimpinan Filri Bahuri telah berubah dibanding awal dirinya masuk ke lembaga pemberangus koruptor itu.
Adapun Rasamala dipecat dari KPK setelah melewati mekanisme uji tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Sementara itu dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus itu. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.
Adapun Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara. (tim)
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari EDITOR.ID di Google News