Mahfud Md Pastikan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Mahfud memastikan bahwa Hak Angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk juga tidak akan bisa mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.

Mahfud MD

Sleman, Yogyakarta, EDITOR.ID,- Soal hak angket yang sedang ramai akan digulirkan sejumlah anggota DPR setelah diusulkan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo usai perolehan suaranya kalah dan tak sesuai harapan, Cawapres Ganjar, Mahfud MD justru punya pendapat lain.

Mahfud memastikan bahwa Hak Angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk juga tidak akan bisa mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.

Mahfud juga menjelaskan bahwa parlemen atau DPR maupun partai politik punya hak menggunakan hak angket. Namun Mahfud MD berpesan bahwa tetap sesuai koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2/2024).

Mahfud MD kembali menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK terutama hasil Pemilu. Mantan Menko Polhukam ini lebih lanjut menegaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: