Maaher mengatakan dirinya tak mungkin mengajak orang membunuh. Dia mengatakan cuitan tersebut bukan ajakan membunuh.
“Dalam konteks ini, saya menjelaskan hukum fikih Islam terhadap penista agama. Siapa pun dia yang menista agama dalam perspektif fikih Islam maka dia halal dibunuh. Bukan saya ajak ‘ayo bunuh Abu Janda, ayo bunuh Ibu Sukmawati’. Emang saya goblok apa ngajak orang ngebunuh?” ungkap dia.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
“Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh,” kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
“Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada,” ujarnya.
“Saya bersama Gus Arya (Nofi Faryatno), ustaz dari NU melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan,†kata Abu Janda di Bareskrim Polri.
Abu Janda juga menyertakan dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya terhadap Ustaz Maaher, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah yang menyerukan jemaah agar membunuh dirinya. (tim)