MA Sunat Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Joshua: Tak Cerminkan Empati Pada Keluarga Korban

Otak Pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo yang Divonis Mati Dianulir MA jadi Hukuman Seumur Hidup

Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Martin Simanjuntak Foto Tangkapan Layar akun youtube Metro TV

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dinilai tak mencerminkan empati pada keluarga korban. Putusan MA tersebut juga dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim Agung di MA yang dipimpin Suhadi menganulir putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Majelis hakim di MA kemudian ‘mengubah’ putusan menjadi lebih ringan. Otak pembunuhan Ferdy Sambo yang telah divonis PN dan PT dengan hukuman mati kemudian dalam kasasi hukumannya ‘diubah’ menjadi hukuman seumur hidup.

Demikian pula istri Sambo, Putri Candrawati yang ikut terlibat dalam pembunuhan yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun dikorting Hakim MA jadi hanya 10 tahun. Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, dari sebelumnya 13 tahun disunat jadi 8 tahun.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam putusan kasasi Selasa (8/8/2023).

Martin mengatakan putusan kasasi ini menjadi preseden buruk dalam rangka penegakan hukum. Apalagi kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas saat dihubungi pada Selasa malam (8/8/2023)

Sementara terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Martin mengatakan anulir vonis hukuman mati tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin sebagaimana dilansir dari Antara.

Martin mempertanyakan pertimbangan putusan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukuman Putri dari 20 menjadi 10 tahun. Ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh, serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: