“Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif,” tambah dia.
Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.
“Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” kata Arman.
“Yang jelas pemanfaatan ganja diluar ketentuan undang-undang adalah kejahatan,” tutur Arman.
Ganja atau kannabis, lanjut Arman, banyak disalah gunakan kalangan masyarakat untuk tujuan rekerasi (rekreasional) untuk bersenang-senang atau berhura hura.
“Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti Asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan,” pungkas Arman. (edo)