EDITOR.ID, Bandung – Kadivpas Kemenkumham Jabar dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berkunjung Ke Lapas Banceuy, Jumat 15 September 2023.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan, Analisis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berkunjung mewawancarai pejabat dan pegawai Lapas Banceuy.
Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM datang dengan 4 orang anggota ini terdiri dari dua team yaitu team Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Unit Layanan Disabilitas pada Unit Pelaksana Teknis dan satu team Analisis Implementasi Kebijakan Asesment Resiko dan Kebutuhan oleh Assesor Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan, mewawancarai pegawai dan pejabat guna pelaksanaan Implementasi kebijakan terhadap peraturan (UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam proses peradilan, Keputusan Dirjen Nomor; PAS-169-OT.02.02 Tahun 2020, Surat Edaran Dirjend Pemasyarakatan PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020).
Tim menanyakan tentang Tingkat kepatuhan aparatur pada ketentuan yang berlaku dimaknai sebagai Pemahaman Petugas terhadap isi peraturan pembentukan dan pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas.
Serta Kepatuhan Petugas terhadap amanat penugasan dari atasan mengenai pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas, Serta menganalisis Kelancaran pelaksanaan rutinitas fungsi dan tidak adanya masalah (Fasilitas Pendukung: SOP, SDM, Sarpras, Anggaran).
Pengumpulan data dilakukan dari memotret, dan tahapan penerimaan, pendaftaran, penilaian/asesmen, pemeriksaan kesehatan, penempatan kamar, pembinaan, pengeluaran tahanan/WBP, dan pengakhiran masa bimbingan bagi klien yaitu Ketersediaan jumlah Petugas dan kualifikasi kompetensi dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas.
Selanjutnya, tim mengumpulkan data ketersediaan Standar Operasional Prosedur mengenai tugas dan fungsi Petugas dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas, Ketersediaan faktor pendukung (sarana dan prasarana, anggaran dan kerjasama) dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas.
Kemudian Pelaksanaan dan dampak yang dikehendaki terarah berupa Pelaksanaan pemenuhan layanan Unit Layanan Disabilitas serta Dampak pelaksanaan pemenuhan layanan Unit Layanan Disabilitas di Unit Pelaksana Teknis.
Kepala divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi atensi sekaligus pendampingan oleh kadivpas kemenkumham jabar guna mendukung Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dalam menggali serta mengumpulkan data lapangan sehingga bisa memberikan aturan serta analisis kebijakan.