Helmi menambahkan bahwa mutasi jabatan tersebut juga harus mendapat izin Gubernur Jawa Timur. Namun Gubernur tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati dan hanya dapat memberikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Jadi semua kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Faida sejak dia aktif kembali sebagai bupati pasca cuti, itu tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran berat. Kita sudah koordinasikan persoalan ini baik dengan Wabup, Sekda dan DPRD Jember agar ada solusi cepat dan terbaik untuk Jember,†terang Helmi.
Pernyataan Helmi ini disampaikan dihadapan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan aksi demo menuntut Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Jember akibat melakukan mutasi besar-besaran pejabat Pemkab Jember usai dirinya kalah dalam Pilkada.
Ketika disinggung apakah pihak Pemprov akan memberikan sanksi terhadap kebijakan Bupati Jember? Helmy menyatakan, bahwa pemberian sanksi kepada kepala daerah bukan wewenang Gubernur, tapi wewenang Mendagri, Gubernur hanya bisa mengusulkan saja.
“Gubernur hanya bisa mengusulkan saja. Kalau sanksi yang punya wewenang adalah Mendagri, Ibu (Gubernur,red) tidak punya wewenang itu. Ibu hanya bisa mengusulkan saja, namun meski demikian, Ibu bisa mengambil langkah-langkah dengan mempercepat normalisasi kewenangan, karena ini sudah akhir tahun, kalau nunggu dari pusat terlalu lama,†ujarnya.
Sementara Bupati Faida ketika dikonfirmasi media, masih bungkam terkait dimosi tidak percaya oleh ratusan ASN. Selain itu dia juga tidak menanggapi pernyataan Inspektorat Pemprov Jatim yang menilai Bupati Faida melakukan pelanggaran berat. (tim)