Inspektorat Jatim Periksa Bupati Faida dan Pejabat Pemkab Jember di Kemendagri

EDITOR.ID, Jember, – Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1).

Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Bupati Jember Faida menyebutkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Bupati Faida berada di Kemendagri, tetapi ia tidak mengetahui pasti agendanya.

“Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Surat panggilan pemeriksaan kedua Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis, salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: