EDITOR.ID, Bandung,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani.
Pengambilan alih lahan hutan tersebut menimbulkan persoalan di karyawan perhutani & masyarakat desa hutan di pulau jawa.
Akibatnya, puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih. Keresahan berawal sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan Perhutani, Isnin Soiban, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut.
Katanya, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial ( PS ) di Pulau Jawa.
Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama.
Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan ?diambil alih? oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
?Di lapangan rekan2 kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlahnya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI,? ujarnya.
Isnin mengatakan, hasil rapat pleno Sekar Perhutani juga Peraturan Menteri LHK juga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan.
?Misalnya, saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan,? katanya.
erkait hal tersebut karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan. Katanya, Serikat Karyawan Perhutani akan tetap mengawal rencana kebijakan KHDPK tetapi tidak merugikan karyawan perhutani.
Isnin juga mengatakan, DPP SEKAR Perhutani akan meminta audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI, terkait kebijakan ini.