KPU Tak Loloskan M Taufik Gerindra Nyaleg karena Eks Koruptor

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mencoret Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik dari daftar calon anggota DPRD DKI Jakarta. Penyelenggara pemilu itu mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang meloloskan Taufik beberapa waktu lalu.

Bahkan khusus untuk pencoretan terhadap M Taufik, penyelenggara pemilu menyatakan Gerindra tidak bisa mengajukan calon pengganti.

“Kan dia (Taufik) sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi, bukan harus diganti (oleh Gerindra), tapi enggak bisa diganti. Karena sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara) sudah dinyatakan TMS,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra sebagaimana dilansir dari jpnn.com di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurut Ilham, nama Taufik sebelumnya dicoret karena diketahui merupakan mantan terpidana korupsi. Karena itu tidak dimasukkan dalam DCS.

“Jadi, waktu proses kami tahu saat perbaikan dia (mantan) terpidana korupsi. Makanya tidak dimasukkan dari DCS,” katanya.

Saat ditanya, bagaimana dengan keputusan Bawaslu yang sebelumnya mengakomodir pengaduan Taufik, Ilham menyatakan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

“Sampai dengan Peraturan KPU (yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg) dinyatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan, baru kami (menjalankan perintah Bawaslu),” ucapnya.

Ilham mengklaim, kebijakan membatasi mantan napi korupsi maju sebagai caleg merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: