Qusyairi berharap dengan dilaporkannya ke-3 artis tersebut agar KPU mengambil tindakan tegas terhadap ke-3 nama mereka yang telah dijadikan bakal calon legislatif (bacaleg).
Keterlibatan mereka jelas mempromosikan judi online. Besar harapan LBH PMII agar KPU dapat mencoret ke-3 nama artis tersebut dari Daftar Calon Sementara (DCS). Seperti disampaikan oleh Qusyairi yang mengatakan, “Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain.” ujarnya.
Alasan LBH PB PMII mengadukan ke-3 artis yang dimaksud ke KPU oleh karena mereka melihat — bahwa implikasi dari judi online memiliki dampak negatif bagi masyarakat luas. Selain itu, hingga sampai saat ini proses hukum terhadap praktik judi online masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Qusyairi juga berterimakasih kepada pihak pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Sementara pihak penegak hukum pun juga turut mengapresiasi dalam penanganannya hingga mereka para pelakunya yang telah terbukti keterlibatannya terkait masalah judi online.
Banyak video yang sudah beredar di media sosial (medsos) keterlambatannys Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur — keterlibatannya mempromosikan sebuah situs online yang diduga kuat situd tersebut merupakan portal judi online.
Tanggapan KPU terkait ke-3 yang telah diadakan PB PMII
KPU RI menjelaskan peraturan perundang-undangan yang telah menentukan persyaratan bila seorang bakal sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) dapat dicoret dari daftar calon sementara (DCS).
Persyarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal tersebut dugaan keterlibatan mereka yang bersangkutan terkait promosi situs judi online: Gilang Dirgahari, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur, menurut KPU tak bisa dicoret begitu saja secara sepihak oleh KPU.
“Yang pertama dapat dicoret dari DCS apabila yang bersangkutan meninggal. Yang kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya Inkracht,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (26/9/2023).
Ke-3 artis terkait merupakan domain yang berbeda. Kecuali, terdapat putusan pengadilan yang sifatnya Inkracht yang menyatakan mereka melakukan tindak pidana tertentu, misalnya. Walaupun demikian, masing-masing partai politik sebagai pengusung Bacaleg dapat mengganti nama-nama yang ada di dalam DCS.