Dengan demikian penegak hukum lain bila mana akan menetapkan status tersangka pada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya agar terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat sebagaimana KPK dengan Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, penyidikan sudah terjadi dengan baik sehingga tidak tercegah, terhalang & terintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. Oleh karenanya tidak ada delik lagi atau sudah kosong sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Jakarta, 9 Mei 2023
TIM ADVOKAT PERADI UTK PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
Alvon K Palma, S.H.,M.H.,(Koordinator Tim)
Saor Siagian, S.H.,M.H. , Syahrial Effendi Damanik, SH.,M.H , Imam Hidayat, S.H., M.H.,Irianto Subiakto, S. H.,LL.M., M Daud B, S.H.,& Edi Winarto, S.H. MH (Anggota Tim)
Hari ini, Roy Rening dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
Namun Roy Rening menyayangkan tindakan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan acuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Padahal, menurut Roy, ada ketentuan lain yang mengatur perihal advokat tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tengah menangani suatu perkara.
Roy menyebut, profesinya sebagai advokat memungkinkan dirinya mendapatkan imunitas saat membela kliennya, yakni Lukas Enembe.
“Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik,” kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5). (tim)