KPK Tetapkan Roy Rening Tersangka Saat Jalankan Profesi, Ini Sikap Tim Pembela Advokat

Tim Advokat untuk Pembelaan Profesi Advokat menyatakan rasa keprihatinan atas penetapan tersangka Stefanus Roy Rening. Pasalnya Stefanus Roy Rening tidak melakukan tindak pidana sebagai dimaksud oleh KPK. Namun Roy sedang menjalankan tugas penegakan hukum dan pembelaan terhadap kliennya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “menghukum” pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice menuai sorotan dari kalangan profesi advokat.

Tim Advokat untuk Pembelaan Profesi Advokat menyatakan rasa keprihatinan atas penetapan tersangka Stefanus Roy Rening. Pasalnya Stefanus Roy Rening tidak melakukan tindak pidana sebagai dimaksud oleh KPK. Namun Roy sedang menjalankan tugas penegakan hukum dan pembelaan terhadap kliennya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi.

Selain itu dalam menjalankan tugasnya, profesi advokat tunduk dan patuh terhadap etika profesi dan kode etik. Sehingga sebelum dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, maka jika ada dugaan melakukan pelanggaran etik seharusnya tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka namun harus diperiksa dulu di majelis etik organisasi advokat.

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesi.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka Tim Advokat untuk pembelaan Profesi Advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) :

Kami atas nama Tim Advokat untuk pembelaan Profesi Advokat menyampaikan keprihatinan atas adanya penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Rekan sejawat Roy Rening ketika sedang menjalankan tugas profesinya.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Advokat Roy Rening memiliki hak imunitas karena menjalankan profesinya dengan itikad baik dan KPK menerapkan delik yang sudah “kosong” sebagai berikut :

1. Berdasarkan pada Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menegaskan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjakankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil UU Advokat khususnya pasal 16 dengan perkara Nomor 26/PUU-XI/2013. Pada pokoknya menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara pedata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

Bahwa dengan merujuk pada hal tersebut, imunitas advokat harus dihormati sesama penegak hukum sepanjang sudah dilakasanakan dengan itikad baik dalam melakukan pembelaan terhadap klien.

Selanjutnya terhadap Rekan Roy Rening tidak sedang dijatuhi hukuman pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat PERADI dalam menjalankan tugas profesinya itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: