KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi PT PLN, Rugikan Negara Miliaran

Ali menduga, telah terjadi rekayasa nilai penggunaan anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, retrofi sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian,” kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ali menduga, telah terjadi rekayasa nilai penggunaan anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut. KPK juga disinyalir sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK akan mengumumkan para tersangka, kontruksi lengkap perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, pihaknya akan terus menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan kasus ini.

“Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: