KPK: Duit Proyek Konstruksi Kebanyakan Habis Buat Suap, Margin dan PPN

“Kalau sudah yang namanya kontraktor sudah hampir enggak ada yang enggak ngasih apa-apa (ke pemerintah terkait),” kata Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peluncuran aplikasi e Audit di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Koordinator Pelaksana Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan

Jakarta, EDITOR.ID,- Koordinator Pelaksana Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menyebut anggaran dana proyek negara bidang konstruksi setengahnya habis untuk membayar suap pejabat, margin dan Pajak PPn.

Kemudian Pahala mencontohkan untuk membangun satu jembatan, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 2 miliar. Dari jumlah tersebut 50 persen lebih dialokasikan untuk “dana siluman” biasanya cash back atau suap. Kemudian keuntungan vendor dan terakhir PPn.

Padahal jika bekerja secara jujur biaya pembangunan jembatan tersebut cukup dengan anggaran Rp 1 miliar. Hasilnya sudah cukup bagus kualitas bangunannya. Harga biaya proyek jadi mahal karena harus ada “unsur” setoran ke penentu proyek.

Pernyataan itu Pahala sampaikan ketika mencontohkan praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, khususnya konstruksi.

“Kalau sudah yang namanya kontraktor sudah hampir enggak ada yang enggak ngasih apa-apa (ke pemerintah terkait),” kata Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peluncuran aplikasi e Audit di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Deputi Pencegahan KPK ini mengaku pernah berdialog dengan asosiasi penyedia jasa konstruksi. Mereka menyatakan menetapkan margin (selisih antara biaya produksi dan jual) sebesar 15 persen dari nilai kontrak).

Kontraktor menyatakan margin tersebut tidak boleh kurang mengingat pertimbangan bisnis.

Di luar keuntungan pokok 15 persen itu, kata Pahala, ternyata para kontraktor juga kerap harus mengalokasikan nilai 15 persen untuk mengurus suap.

Jika mereka harus mengurus perencanaan dari awal dan mesti hilir mudik ke Jakarta maka mereka harus menetapkan nilai suap 20 persen dari kontrak.

“Jadilah 35 persen (nilai kontrak) sudah habis itu nilai buat hahohaho (suap)-nya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu sembari menyentil.

Di luar itu, mereka juga mengalokasikan pajak atau PPN sebesar 10 persen. Kemudian, mereka juga harus mengalokasikan fee pencairan anggaran sebesar 5 persen.

Dengan demikian, dari nilai kontrak proyek konstruksi, sebanyak 50 persen di antaranya habis untuk keuntungan perusahaan, suap, dan PPN.

Pahala lantas mencontohkan biaya pembangunan yang sebenarnya hanya membutuhkan Rp 1 miliar membengkak menjadi Rp 2 miliar.

“Kalau negara ini benar di anggaran Rp 2 miliar jembatannya jadi dua, bukan jadi satu,” tutur Pahala.

“Tapi sekarang jadi satu, makanya lelet kita ngebangunnya karena untuk bikin apa saja dua kali lipat. Kecuali kue rapat karena harganya bisa dicek,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: