Korupsi Dana PEN: KPK Geledah Rumah Bupati Situbondo, 2 Pejabat Jadi Tersangka

KPK telah menangani kasus korupsi yang dilakukan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan berkaitan penyidikan soal dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik KPK sedang menjalankan tugas penggeledahan rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024)

Dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024.

“Menetapkan dua tersangka, yaitu KS dan EP,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya.

KS dan P merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tessa mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasa cukup.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tuturnya.

Terkait dengan perkara dana PEN, sebelumnya KPK telah menangani kasus korupsi yang dilakukan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2, 97 miliar dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2,876 miliar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: