Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Diakibatkan Penggunaan Gas Air Mata dan Kekerasan Aparat Terhadap Penonton

Komnas HAM Nyatakan PSSI Langgar Aturan Sendiri

Jakarta, EDITOR.ID,– Komnas HAM menjelaskan temuan dari hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Diantaranya penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa, penggunaan gas air mata yang ditembakkan di pintu 13 dan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan. Komnas HAM juga menyatakan PSSI melanggar aturan sendiri.

Temuan-temuan Komnas HAM ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Dalam penggunaan gas air mata, Komnas HAM menemukan bahwa gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa dan membahayakan penonton. Aparat pada malam hari usai pertandingan juga menembakkan gas air mata ke kerumunan penonton. Padahal tindakan ini sangat dilarang FIFA dan membahayakan.

Dia awalnya menjelaskan soal temuan jumlah tiket terjual untuk laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober.

“Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober terdapat 42.516 tiket yang terjual,” ucap Beka.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, kata Beka, Stadion Kanjuruhan cuma berkapasitas 38.054 orang.

Sedangkan manajemen Arema dan penyelenggara pertandingan menyebut kapasitas Stadion Kanjuruhan berjumlah 45 ribu orang sehingga tiket yang dicetak berjumlah 43 ribu lembar.

“Jadi ini ada perbedaan antara dokumen resmi dengan keterangan dari manajemen Arema, panpel, dan security officer,” ujarnya.

Temuan berikutnya adalah pelanggaran regulasi PSSI oleh PSSI. Salah satunya terkait perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut.

“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA,” ujar Beka.

“Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” sambungnya.

Kedua, kata Beka, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC vs Persebaya 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi. Ketiga, Beka menyebut PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

“Keempat tidak ada sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan. Ini kan beberapa poin dari regulasi PSSI yang kemudian juga dilanggar oleh PSSI sendiri,” ujar Beka.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, salah satu regulasi PSSI yang dilanggar sendiri oleh PSSI adalah perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut.

“PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” ujar Beka, dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (2/11).

Gas Air Mata Juga Ditembakkan di Pintu 13 Kanjuruhan

Komnas HAM juga mengungkap penembakan gas air mata juga terjadi di pintu keluar 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM menyebut ledakan gas air mata di pintu 13 terjadi di tangga keluar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: